Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan tindak pidana perkara korupsi.
Serta terciptanya kepastian hukum dan sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi juga termasuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.(disway)
Kategori :