UMP Sumsel 10 Besar Tertinggi di Indonesia Nomor 2 di Sumatera: Indikasi Pusat Bisnis Baru di Masa Depan

Minggu 19 Jan 2025 - 08:12 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

KORANENIMEKSPRES.COM,- Indikasi bahwa Provinsi Sumatera Selatan akan jadi pusat bisnis baru di masa depan Indonesia makin terlihat jelas. 

Untuk tahun 2025 ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel masuk 10 besar tertinggi di Indonesia dan nomor 2 di Pulau Sumatera. 

Merujuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, pemberlakukan UMP baru per tanggal 1 Januari 2025. 

Secaranl naaional, UMP tahun ini mengalami kenaikan 6,5 persen yang ditujukan agar daya beli masyarakat makin meningkat. 

BACA JUGA:Peluang Investasi Menggiurkan Saat Ini Ada di Sumsel: Daerah dengan Diguyur Puluhan Triliunan dari Pusat

BACA JUGA:Surga Investor di Sumsel: Potensi Pariwisata Modern, Energi hingga Agribisnis Menjanjikan Tumpukan Cuan

Bagi Sumsel sendiri, UMP tertinggi ini makin memantapkan posisi Sumsel sebagai sebagai daerah yang potensial untuk berinvestasi. 

Pertumbuhan ekonomi 4,5 persen per tahun 2024 di Sumsel juga tidak lepas dari peran besar investasi yang telah ditanamkan dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir dengan total nilai puluhan triliun. 

Bahkan, dari 15 proyek strategis nasional yang masing masing bernilai di atas Rp1 triliun di Sumsel masih ada setengahnya yang masih tahap pengerjaan. 

Artinya, ribuan tenaga kerja yang diperkerjakan di proyek tersebut dipastikan menikmati UMP baru 2025. 

BACA JUGA:Betahlah di Sumsel karena Potensi Alam, Hutan, Rawa hingga Gambut Memberi Kehidupan

BACA JUGA:Destinasi Investasi Menjanjikan Ya di Sumsel, Berikut Deret Alasannya

UMP baru di Sumsel yaitu Rp 3.681.570, naik dari Rp 3.456.874 pada tahun 2024 lalu.

Diketahui, kenaikan UMP 2025 UMP di DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan kenaikan dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025. 

Provinsi-provinsi lain juga menunjukkan kenaikan yang signifikan, seperti Aceh (Rp 3.685.615), Sumatera Utara (Rp 2.992.599), dan Sumatera Barat (Rp 2.994.193).

Kategori :