MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim sebagai termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, bahwa gugatan pemohon perkara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah keliru dan tidak mendasar.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterangan Bawaslu, diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Selasa 21 Januari 2025.
Kuasa hukum Termohon, (KPU Muara Enim) Khoirozi SH MH, menegaskan bahwa Pemohon telah keliru dan tidak mendasar karena dalam permohonannya menyebut KPU Muara Enim diantarnya tidak transparan, pemilih ganda, tidak netral, politik uang dan meminta pilkada ulang.
Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkada Muara Enim ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai hari ini telah sampai tahap perhitungan suara terakhir sekalipun diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
BACA JUGA:Kuasa Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3, Ini Dasar Hukumnya!
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di MK
Lanjutnya, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim menolak bahwa hasil perhitungan suara seolah-olah ditutupi dan tidak dipublikasikan. Selanjutnya, sebutkan bahwa terjadi pemilih ganda dalam pilkada Muara Enim.
Pada kenyataannya dan telah disampaikan kepada majelis hakim, KPU Muara Enim sangat transparan untuk publik.
Dan KPU Muara Enim selaku penyelengara bersikap netral melayani semua pasangan calon. "Itu yang kita sampaikan sidang hari ini," ujar Khoirozi kepada awak media.
Menurutnya, terkait tuntutan dari Paslon Nomor 3 HNU-LIA meminta pilkada ulang sama sekali tidak mendasar dan tidak terbukti menurut KPU Muara Enim. Disaat pelaksanaan pemungutan suara dalam keadaan kondusif, tidak ada huru hara, tidak ada bencana alam.
BACA JUGA:Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
"Semuanya alasan untuk PSU itu, sangat tidak mendasar. Mengenai terhadap money politik tuduhan terhadap pasangan calon nomor 2, sampai hari ini KPU Muara Enim tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu tentang money politik, termasuk manipulasi suara dan sebagainya," jelas Khoirozi.
Apalagi, sambung Khoirozi, tingkat keberhasilan Pilkada di Muara Enim ini terutama tingkat partisipasi mencapai 68 persen.
"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah daluwarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9025 suara jadi tidak memenuhi abang batas," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tanggal 11-13 Februari sidang pada putusan pendahuluan.