PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Kembali didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberi suap atas nama terpidana AKBP Dalizon, mantan Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori melawan.
Terpidana kasus korupsi OTT KPK menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, ajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Kejati Sumsel atau eksepsi.
Terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal, pada sidang yang digelar Senin 11 Desember 2023 didakwa oleh penuntut umum dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur.
Keduanya, dalam dakwaan disebutkan secara bersama-sama memperkaya orang lain atau korporasi terhadap beberapa paket proyek dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2021.
BACA JUGA:Polda Sinergi Sukseskan Konferprov Pergantian Pengurus PWI Sumsel Periode 2019-2024
Didakwakan juga disebutkan, bahwa para terdakwa tersebut diduga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai uang "pengamanan" proyek kepada terpidana Dalizon.
Yang mana saat itu, sebelum menjabat sebagai Kapolres OKU Timur terpidana Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel.
Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah dakwaan penuntut umum tidak mendasar dan harus dibatalkan demi hukum.
Dirinya berharap, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menerima eksepsi yang diajukan.
BACA JUGA:Dua Terima Penghargaan Sebagai Pegawai Teladan
Selain itu, dirinya meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari jerat pidana hukum terkait perkara ini.
"Serta memulihkan nama baik terdakwa," tegasnya.
Berbeda dengan Herman Mayori, terdakwa lainnya yaitu bernama Bram Rizal didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.
BACA JUGA:Minimalisir Dampak Bencana