Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.
Akibatnya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
BACA JUGA:PALI Miliki Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Menuju Pelabuhan
Atas dakwaan itu, terdakwa Herman Mayori melalui tim penasihat hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MH, langsung mengajukan keberatan (eksepsi).
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Fitriadi SH MH, Alamsyah Hanafiah menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil dan materil.
Menurut Alamsyah, bahwa dakwaan jaksa adalah cacat hukum karena sebelumnya telah dilakukan proses hukum yang sama dengan kasus yang sama.
"Yakni bermula dari kasus OTT KPK terhadap terpidana mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin," sebutnya.(sumeks.co)