Pembelian Gas 3 Kg di Pangkalan Bisa Kendalikan Harga

Senin 03 Feb 2025 - 18:34 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,----MUARA ENIM - Pembelian Gas 3 Kg di pangkalan diyakini mampu mengendalikan harga yang ada di masyarakat karena sesuai dengan HET.

Sebab semakin banyak pangkalan gas maka akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan gas 3 kg dengan harga normal. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Muara Enim Drs Bhakti MSi, mengatakan terkait dengan aturan membeli gas 3 kg harus ke pangkalan merupakan cara yang efektif dalam mengendalikan harga di masyarakat.

"Dalam aturan, apabila pengecer ingin masih tetap menjual gas 3 kg tersebut. maka harus berstatus sebagai pangkalan," ujar Bhakti, Senin 3 Februari 2025. 

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Menurutnya, untuk menjadi pangkalan maka harus mendaftar di aplikasi OSS. "Kalau itu kami tidak bisa memantaunya karena bukan di wewenang dinas perindag ESDM," bebernya. 

Saat ini, di Kabupaten Muara Enim ini ada 11 Agen dan 418 pangkalan yang tersebar di 22 kecamatan.

"Kami setuju kalau memang membelinya harus dipangkalan karena harganya pasti sesuai dengan HET, sehingga tidak akan terjadi lonjakan harga di masyarakat yang mungkin dinilai sudah tidak wajar lagi," ungkapnya. 

Namun sayangnya, lanjut Bhakti, masih ada beberapa kekurangan dimana masyarakat tidak banyak yang tahu pangkalan gas itu ada dimana saja.

BACA JUGA:Produksi LPG Pertamina EP Prabumulih Naik 33% Dukung Pemenuhan Kebutuhan LPG Nasional

"Harusnya memang ada plang yang permanen, jadi masyarakat tahu itu pangkalan sehingga tidak beli di warung warung lagi, terkait ini kami sudah berkoordinasi dengan pertamina," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail, mengatakan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon.

"Persyaratan dapat dilihat setelah mendownload aplikasi OSS. Dimana itu bisa dilakukan oleh pemohon," bebernya. 

Lanjutnya, NIB hanya d proses dan diterbitkan melalui website oss.go.id serta aplikasi oss indonesia versi 2.0.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 kg

Kategori :