Dari 545 Pilkada 2024, 311 Daerah Bersengketa di MK: Skema Pelantikan Berubah

Selasa 04 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

Palembang, koranenimekspres.com - Skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus berubah. 

Penyebabnya karena dari 545 daerah yang menggelar Pilkada Serantak 2024 ada 311 daerah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Merujuk data dari Kementerian Dalam Negeri bersumber dari MK tertanggal 6 Januari 2025, Pilkada tingkat provinsi ada 24 gugatan, tingkat kabupaten ada 239 gugatan dan Pilkada tingkat kota terdapat 48 gugatan. 

Sedangkan Pilkada yang tidak ada gugatan ke MK ada 296 daerah. 

BACA JUGA:Mendagri Tito Bicara Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Begini Penjelasannya

Soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dibicarakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Soal pelantikan ini dibicarakan Tito pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual, 3 Februari 2025. 

Kata mantan Kapolri ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. 

Tahap pertama, pelantikan kepala daerah haail Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Putu Artha Yakin Edison-Sumarni Dilantik: Analisisnya Soal Perselisihan Pilkada Muara Enim di MK

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada di MK: KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar

Dan tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 setelah semua proses di MK dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Muhammad Tito Karnavian diikuti oleh seluruh Daerah yang mengikuti Pilkada serentak Se Indonesia.

Ada sebanyak 545 Daerah yang mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024 yang mana dari hasil rekapitulasi Gugatan Pilkada serentak 2024 yakni daerah yang tanpa gugatan sebanyak 296 daerah dan daerah terdapat gugatan sebanyak 249 daerah.

"Kita berpendapat pelantikan kepala daerah  dua (2) tahapan, gelombang pertama pelantikan tanpa sengketa MK yaitu sebanyak 296 Daerah pada tanggal 20 februari 2025, sedangkan gelombang ke 2 akan dilaksanakan secara berturut-turut setelah gugatan di MK selesai dan disesuaikan yang telah di sahkan oleh KPU dan di usulkan oleh DPRD setelah proses Dismissal selesai," ungkap Tito Karnavian dalam Rakor tersebut.

Kategori :