Muara Enim Raih Penghargaan Peduli HAM ke-7 Kali

PENGHARGAAN : Sekda Pemkab Muara Enim Ir Yulius Msi menerima Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Pemkab Muara Enim menerima Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut serahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Karyadi SH MH dan terima oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Tabrani MSi dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Jumat (15/12).

Sekretaris Daerah Muara Enim Yulius, mengatakan rasa syukurnya atas raihan penghargaan sebagai kabupaten Peduli HAM. Untuk itu dirinya berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian dengan upaya sinergitas dan kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan peraturan, perencanaan layanan umum maupun pelaksanaan di waktu yang akan datang.

BACA JUGA:Jangan Abaikan, Ini 3 Penyebab AC Rumah Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Rutin Konsumsi Buah Naga Perut Auto Rata, Kok Bisa? Yuk Simak Informasinya

Dirinya juga menyampaikan untuk meningkatkan intensitas komunikasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan demi mewujudkan Pemenuhan HAM di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Karyadi, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan berkat komitmen Pemkab Muara Enim dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM yang dimplementasikan secara langsung melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Dijelaskannya, penghargaan ini merupakan yang ke-7 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2014. “Kami berharap semoga capaian yang membanggakan tersebut dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan,” urai Karyadi.(ozi).

Tag
Share