Biaya Haji 2025 per Embarkasi Berdasar Keppres No 6 Tahun 2025, Masa Pelunasan Buka 14 Februari 2025

(PHU) Kemenag membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai tanggal 14 Februari 2025. Foto: kemenag--

Jakarta, koranenimekspres.com --- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telahh terbit. 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai tanggal 14 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, 13 Februari 2025.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

BACA JUGA:Kakan Kemenag Muara Enim: Pahami Rukun, Wajib dan Sunnah Dalam Ibadah Haji

Keppres Biaya Haji

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

BACA JUGA:Maksimalkan Koordinasi untuk Sukseskan Ibadah Haji 1446 H

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan