Tim Tabur Kejari Muara Enim Tangkap Terpidana Curat, Setelah Buron 2 Tahun ke Morowali

TANGKAP : Tim Tabur Kejari Muara Enime berhasil menangkap Andi Mulya Bakti (Rompi Merah) terpidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang kabur ke Kabupaten Morowali.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, patut dicungi jempol. Buktinya,

Tim Tabur Kejari Muara Enim berhasil menangkap Andi Mulya Bakti terpidana perkara pencurian dalam keadaan memberatkan atau Curat dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Morowali, melakukan penangkapan terhadap terpidana Andi Mulya Bakti di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 13 Februari 2025 pukul 17.15 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Anjasra Karya SH MH, mengatakan bahwa penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Tanah Terpidana Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Medang

"Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya kita mendapati informasi keberadaan terpidana Andi Mulya Bakti berada di Kabupaten Morowali," ujar Anjasra Karya, Jumat 14 Februari 2025.

Selanjutnya, kata Anjasra, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Muara Enim berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Morowali.

Dan berhasil melakukan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dijelaskannya, terpidana Andy Mulya Bakti, merupakan terpidana dalam perkara pencurian memberatkan berupa besi baja campur dengan berat total 1,5 ton.milik PT EPC China Huadian Hongkong  Company Limited (PLTU Sumsel 8) dengan nilai kerugian Rp6.000.000.

BACA JUGA:4 Pesan Penting Kasi Intel Kejari Muara Enim untuk OPD dan Para Camat di Rakor dan Evaluasi Program 2025

Dalam aksinya terpidana Andy Mulya Bakti melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Akibat perbuatannya tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Namun mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.

Atas putusan tersebut, sambung Anjasra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi. Dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sedangkan Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022 lalu.

Sementara Andy Mulya Bakti melarikan diri ke  Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Morowali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan