Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2: Lebih 23 Ribu Peserta Lolos, Simak Tahapan Berikutnya

Seleksi ini merupakan bagian dari proses rekrutmen PPPK Kemenag Tahap 2 yang telah menarik perhatian ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Sekjend Kemenag: Kamarudin Amin. Foto: kemenag--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,-Kementerian Agama (Kemenag) hari ini secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi ini merupakan bagian dari proses rekrutmen PPPK Kemenag Tahap 2 yang telah menarik perhatian ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa lebih dari 23 ribu peserta berhasil lolos dalam seleksi administrasi ini.
“Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujar Kamaruddin dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
BACA JUGA:1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
Proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini memang mendapatkan respons yang luar biasa dari para tenaga Non-ASN yang berharap bisa menjadi bagian dari PPPK di lingkungan Kemenag.
Menurut data Panitia Seleksi Nasional, total pendaftar mencapai 46.006 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.667 peserta dinyatakan tidak lolos dalam tahap administrasi.
Bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa masa sanggah ini bukanlah kesempatan untuk mengubah atau memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, serta tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” jelasnya.
Setelah pengumuman masa sanggah, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus segera bersiap untuk menghadapi tahapan seleksi berikutnya.
Mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.