Ini Dia Kedudukan Saudara Seibu yang Harus Anda Pahami

Ini kedudukan saudara seibu menurut agama islam. foto:ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam suatu ikatan pernikahan, kadang kala ada istilah perceraian karena ketidak cocokan sedua belah pihak.
Sehingga dalam hal ini anak yang menjadi korban.
Dan disini adalah istilah anak sebapak dan juga seibu.
Sebenarnya bagaimana sih kedudukan anak seibu menurut agama islam.
BACA JUGA:Gus Amu (Ahmad Mujtaba), dari Pesantren ke NU: Perjuangan untuk Islam dan Kebangsaan
BACA JUGA:Keistimewaan Malam Nisfu Sya'ban Bagi Umat Islam
Dalam Islam, saudara seibu (saudara yang memiliki ibu yang sama, tetapi ayah yang berbeda) memiliki kedudukan yang hampir sama dengan saudara seayah, tetapi ada beberapa perbedaan dalam konteks hukum waris dan hubungan mahram.
1. Hubungan Mahram:
Saudara seibu dianggap sebagai mahram satu sama lain, artinya mereka tidak boleh menikah karena ada ikatan kekeluargaan yang erat.
Sehingga, hubungan antara saudara seibu dianggap halal dalam interaksi sosial, dan mereka tidak diharuskan untuk menutup aurat satu sama lain seperti layaknya hubungan antara orang yang bukan mahram.
BACA JUGA:Apakah Jalur Langit Itu Nyata Menurut Islam?
BACA JUGA:Islam Menganjurkan Minum Duduk Bukan Tanpa Alasan Lo, Ini Manfaatnya!
2. Hukum Waris:
Dalam hal warisan, saudara seibu tidak mendapatkan bagian yang sama dengan saudara seayah dalam pembagian harta warisan.