Bagaimana Hukum Gigi Palsu yang Masih Menempel Pada Jenazah

Apakah gigi palsu pada jenazah wajib dicopot?. foto:ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Islam sangat berhati-hati dengan hal yang menyangkut dengan jenazah.

Orang meninggal dunia artinya sudah putus semua hubungannya dengan dunia.

Dalam hukum Islam, ketika seseorang meninggal dunia, harta benda yang dimilikinya, termasuk barang-barang pribadi seperti gigi palsu, menjadi bagian dari warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris yang berlaku. 

Namun, terkait dengan gigi palsu yang menempel pada jenazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengobati Sakit Hati Menurut Ajaran Islam

BACA JUGA:Gus Amu (Ahmad Mujtaba), dari Pesantren ke NU: Perjuangan untuk Islam dan Kebangsaan

1. Hukum Gigi Palsu: 

Gigi palsu dianggap sebagai bagian dari barang milik almarhum. 

Jadi, jika gigi palsu tersebut masih menempel pada jenazah dan sulit dilepas, tetap menjadi bagian dari harta almarhum yang harus dibagikan ke ahli waris. 

Namun, dalam prakteknya, gigi palsu yang menempel pada jenazah bisa saja tidak dianggap sebagai barang yang memiliki nilai material yang signifikan untuk dibagikan sebagai warisan.

BACA JUGA:Keistimewaan Malam Nisfu Sya'ban Bagi Umat Islam

BACA JUGA:Apakah Jalur Langit Itu Nyata Menurut Islam?

2. Penghormatan terhadap Jenazah: 

Secara umum, sangat penting untuk menjaga kehormatan jenazah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan