Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya

Di tengah isu efesiensi muncul pertanyaan bagaimana nasib tunjangan guru non ASN di bawah Kemenag? Foto: kemenag--
(Kenenag), koranenimeksprea.com --- Di tengah isu efesiensi muncul pertanyaan bagaimana nasib tunjangan guru non ASN di bawah Kemenag?
Menyikapi kegelisahan ini, Kemenag secara resmi mengutarakan pemberitahuan yang patut disimak khususnya guru non ASN pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
BACA JUGA:Guru PAI yang Telah PPG Berhak Dapat TPG
“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya.
Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.
Kriteria Penerima Insentif
Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.