Tidak Miliki Izin Amdal Perusahaan Harus Diberi Sanksi

Advokat dan Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH--
koranebimekspres.com - BARU-baru ini masyarakat di Bumi Serasan Sekundang dikagetkan adanya pernyataan tegas dari Anggota DPRD Muara Enim dalam Rapat Komisi I yang meminta PT Royaltama Mulya Kencana (PTRMK) dan PT Tambang Batubara Banyu Enim (PTTBBE) yang beroperasi di wilayah Gunung Megang ditutup.
Kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal perusahaan ini.
Selain itu, tidak miliki amdal dan perusahaan harus diberi sanksi.
Apalagi Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd bahkan mengultimatum dalam 1 bulan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Plat Duiker Jalan HTI Ambruk
Selain itu, dalam rapat terungkap juga persoalan izin amdal jalan PTRMK dan PTTBBE yang diduga belum dimiliki oleh perusahaan.
Khusus mengenai izin amdal, jika benar adanya menarik untuk kita cermati. Tulisan singkat ini ingin menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh Instansi terkait?
Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Dari Jalan Tol hingga Energi Bersih: Begini Wajah Baru Sumsel dalam 5 Tahun ke Depan
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.
Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.
Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL”.
Selanjutnya Pasal 5 disebutkan “Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup”.