2 Hal yang Harus Dilakukan Suami Istri Jika Terlanjur Berhubungan Badan Pada Siang Hari Bulan Puasa

Ini dia hukum berhubungan badan disiang hari pada bulan ramadhan. foto:ist--
BACA JUGA:Hari Valentine, Bagaimana Pandangan Islam Pada Perayaan itu?
Selain mengganti puasa (qadha), orang yang sengaja berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan juga wajib melakukan kafarat, yaitu tebusan untuk dosa tersebut.
Kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan berhubungan badan adalah:
Berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
Jika karena suatu alasan tidak mampu berpuasa selama dua bulan, maka sebagai gantinya, dia bisa memberi makan 60 orang miskin, masing-masing dengan satu mud (sekitar 675 gram makanan pokok, seperti nasi atau gandum).
BACA JUGA:Cara Islam Memuliakan Tamu Sesuai dengan Ajaran Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Ini Dia Hukum Memutuskan Silaturahmi Menurut Islam
Kafarat ini wajib dilakukan sebagai bentuk penebusan karena perbuatan yang melanggar hukum puasa.
Catatan Penting:
Kafarat ini hanya berlaku bagi orang yang sengaja berhubungan badan dan tidak karena lupa atau hal lainnya.
Jika seseorang melakukannya karena lupa, puasa mereka tidak batal, dan mereka harus melanjutkan puasa seperti biasa.
Jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat karena alasan tertentu (misalnya, karena tidak mampu memberi makan 60 orang miskin), maka mereka harus berusaha sebaik mungkin dan tetap berusaha mengganti puasa mereka (qadha). (*)