4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa

PERIKSA : Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan.--

MUARA ENIM - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.

"Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra Jumat 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Korupsi APBDes Rp1,2 Milliar, Kejari Muara Enim Tahan Mantan Kades Petanang

Pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari awal penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.

Terbaru, Kejari Muara Enim bersama tim BPKP Sumsel juga melakukan pemeriksaan lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. 

Dijelaskannya, rangkaian proses penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan, Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.

Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.

Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan