Kemenag Umumkan 23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II, 472 Sanggah Diterima

Sebanyak 23.811 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama dinyatakan lulus seleksi. Foto: doc enim--

(Kemenag), koranenimekspres.com - Sebanyak 23.811 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama dinyatakan lulus seleksi. 

Kemudian, dari 7.047 peserta yang mengajukan sanggah, ada 472 sanggah diterima. 

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat 472 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi. 

“Sehingga pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah berjumlah 23.811 peserta,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Siap-siap! PPG Guru Agama Tahap I Kemenag Segera Dimulai, Ini Waktu dan Tahapannya

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, lanjut Kamaruddin Amin, berhak mengikuti seleksi kompetensi. 

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon PPPK Tahap II Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” sebut Kamaruddin Amin.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sambungnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menambahkan, pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman. 

Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” tegas Wawan Djunaedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan