Waduh, Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Yuk Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Agar Terhindar dari Covid-19
Syarat Terbaru naik kereta pada kasus covid-19 melonjak lagi. Foto: Istimewa --
Sementara itu, penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib divaksin dosis kedua.
Sementara penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
BACA JUGA:12 Penumpang Tewas, Sopir Terancam Jadi Tersangka
BACA JUGA:PTBA Raih Annual Report Award 2022
Lantas bagaimana dengan kasus Covid-19 melonjak kembali?
Apakah ada peraturan terbaru dari PT KAI ?
Dikutip dari laman resmi PT KAI, untuk peraturan naik kereta api yang resmi masih menggunakan terbitan KAI pada 12 Juni 2023.
Pada aturan itu disebutkan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023 pelanggan kereta api jarak jauh atau kereta api lokal diperbolehkkan tidak menggunakan masker.
BACA JUGA:Wow, ini Rahasia Cuci Muka Ala Wanita Korea Efektif Mencerahkan dan Membuat Kulit Wajah Glowing
BACA JUGA:Cara Merawat Laptop Kesayangan Agar Tidak Cepat Rusak
Tetapi dalam kutipan harus dalam kondisi yang sehat dan tidak beresiko tertular atau dapat menularkan Covid-19.
Peraturan KAI itu tetap menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan boster kedua atau dosis vaksinasi keempat.
Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut disesuaikan dengna terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023.