Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia

masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam SIMAS Kemenag. Foto: kemen atr/bpn--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya menyinkronkan data tanah wakaf masjid dan madrasah di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan aset wakaf serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Berdasarkan data ATR/BPN, saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
BACA JUGA:Target PTSL 2025 Fokus Tuntaskan 2.500 Bidang Tanah
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Tanah Terpidana Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Medang
Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan data yang perlu segera diselesaikan agar tanah wakaf dapat dikelola secara optimal dan terlindungi dari potensi sengketa.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum.
Kemenag berperan dalam menyediakan data administrasi keagamaan, sedangkan ATR/BPN bertugas melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah.
Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap aset wakaf dapat teridentifikasi secara akurat dan memiliki dokumen hukum yang sah.
BACA JUGA:Sinergi Baru IPPAT MP2EL: Rika Novalina Terpilih, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Beri Apresiasi
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini.
"Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025.