Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Konversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital memberikan berbagai keuntungan. foto:ist--

KORANENIMEKSPRES.COM,- Risiko bencana alam, seperti banjir, sering kali menyebabkan kerugian bagi masyarakat, termasuk kehilangan atau kerusakan dokumen penting seperti sertipikat tanah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengimplementasikan digitalisasi sertipikat tanah sebagai solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

Apa Itu Sertipikat Elektronik? 

Sertipikat Elektronik adalah bentuk digital dari sertipikat tanah yang tersimpan dalam sistem berbasis teknologi informasi. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim-PTBA Perkuat Sinergi Wujudkan Membara

BACA JUGA:Kantah Muara Enim Meriahkan HANTARU 2024 Dengan Semarak Perlombaan dan Arahan Menteri ATR/BPN RI

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah bertujuan untuk mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam.

"Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. 

Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," ujar Menteri Nusron saat ditemui dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis 06 Maret 2025.

Mengapa Sertipikat Elektronik Penting?

BACA JUGA:Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Muara Enim Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Kecamatan Lembak

Konversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

1.Keamanan Lebih Terjamin – Sertipikat Elektronik tersimpan dalam sistem digital yang aman dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang berhak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan