PT KAI Keluhkan APK Ganggu Jarak Pandang Masinis

APK : Tampak beberapa APK dan atribut lainnya yang telah menganggu jarak pandang petugas PT KAI maupun para pengguna jalan.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO, - PT Kereta Api Indonesia (KAI) keluhkan banyaknya spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa pintu perlintasan Kereta Api. Pasalnya, akibat maraknya atribut APK tersebut telah menganggu pandangan masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang KA.

Dari pengamatan dan informasi dilapangan, terlihat hampir di setiap titik pintu perlintasan KA terdapat atribut APK baik yang dipasang dipinggir pintu perlintasan sebidang bahkan ada yang dipasang di dekat pintu perlintasan. 

Akibat pemasangan APK tersebut selain semrawut juga telah menganggu kinerja operasional petugas PT KAI sebab telah menganggu jarak pandang masinis maupun petugas pintu perlintasan sebidang.

Menurut Kepala Stasiun KA Muara Enim Sukarman membenarkan jika banyak atribut APK yang dipasang sembarangan di beberapa titik pintu perlintasan sebidang. Padahal sesuai aturan spanduk, banner, APK dan sebagainya tersebut tidak boleh dipasang di area PT KAI dengan jarak sekitar 6 meter.

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara ke-75

BACA JUGA:Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan 

Selain itu, juga PT KAI tersebut adalah BUMN yang harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Dan yang paling utama adalah sangat menganggu jarak pandang turtama masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang."Masinis jarak pandang lurusnya tidak boleh ada yang menghalanginya," ujarnya.

Akibat banyak APK dan sebagainya yang menganggu aktivitas PT KAI, lanjut Sukarman,pihaknya terpaksa melakukan penertiban secara mandiri terutama spanduk, banner dan APK yang letaknya sangat menganggu, sedangkan yang lainnya akan menunggu pihak terkait untuk sama-sama menertibkannya.

Ketika dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin melalui anggota Panwascam Muara Enim Muhamad Hasbi, membenarkan adanya pengaduan baik dari pihak PT KAI maupun warga pengguna jalan.

Pasalnya, akibat maraknya pemasangan atribut APK tersebut selain telah melanggar Peraturan KPU juga Perda Muara Enim sebab pemasangan ditempat fasilitas publik dilokasi pintu perlintasan sebidang kereta api, sehingga telah menganggu jarak pandang petugas PT KAI dan juga para pengguna jalan yang akan melintasi pintu perlintasan sebidang Kereta Api tersebut.

"Kita sudah menyurati parpol dan pihak terkait lainnya untuk segera menertibkan APK secara mandiri sesuai petunjuk KPU. Nanti hari ini kita akan rapatkan untuk masalah penertiban tersebut dengan mengundang pihak terkait," ujarnya.(ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan