Apa Hukumnya Menukar Uang Baru Menggunakan Biaya Administrasi?

Ini dia hukum menukar uang baru ada administrasi. foto- Ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Sebentar lagi hari Raya pasti orang ingin menukarkan uang baru untuk dibagikan kepada sanak famili.

Banyak sekali sekarang yang menawarkan uang baru namun ada biaya tambahan.

Ada beberapa prinsip dalam fiqih yang mengharamkan menukar uang baru dengan administrasi

Kira-kira menurut agama islam bagaimana fenomena tersebut?

Menukar uang baru dengan administrasi atau biaya tertentu (misalnya, biaya untuk mendapatkan uang baru) dapat dianggap haram dalam Islam karena beberapa alasan. 

BACA JUGA:Potensi investasi saat ini ada di Sumsel: Daerah dengan SDA berlimpah, dari batubara hingga perswahan

BACA JUGA:Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailbl

Secara umum, ada beberapa prinsip dalam fiqih yang menjelaskan kenapa hal ini bisa diharamkan, di antaranya:

1. Riba (Bunga): 

Dalam Islam, transaksi yang melibatkan penambahan biaya atau keuntungan secara tidak adil dianggap sebagai riba. 

Jika ada biaya atau administrasi yang dibebankan untuk menukar uang baru, hal ini bisa dianggap sebagai tambahan yang tidak sah dan menyerupai praktik riba, yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak

BACA JUGA:Untuk Libur Lebaran: Wisata Sumsel Ini Menantang Kekuatan Fisik

2. Gharar (Ketidakpastian): 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan