Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Milik Umat

Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren guna mempercepat penyertipikatan tanah wakaf. Foto: kemen atr/bpn--
BACA JUGA:Target PTSL 2025 Fokus Tuntaskan 2.500 Bidang Tanah
Ia menerima sertipikat tanah wakaf yang digunakan untuk gedung Sekretariat NU Cabang Kecamatan Ngombol.
“Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya. Tanah yang sudah disertipikatkan ini nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat, terutama bagi warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat sekitar Kecamatan Ngombol,” ungkap Arif.
Sertipikasi tanah wakaf dilakukan melalui prosedur yang sederhana dan efisien.
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme yang memungkinkan sertipikasi dilakukan secara cepat tanpa biaya, sehingga memudahkan pihak pengelola tanah wakaf dalam mendapatkan legalitas yang sah.
BACA JUGA:Sinergi Baru IPPAT MP2EL: Rika Novalina Terpilih, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Beri Apresiasi
Arif juga menuturkan bahwa tanah yang disertipikatkan merupakan wakaf dari warga setempat dan kini telah memiliki bukti kepemilikan resmi untuk digunakan sesuai peruntukannya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron Wahid juga menyampaikan pesan kepada para santri di Pesantren Darut Tauhid agar terus menjaga keimanan dan mendoakan kesuksesan program pemerintah.
“Doakan kami dalam menjalankan program pemerintahan. Semoga senantiasa selalu berada di jalan yang benar,” pesannya.
Kunjungan Menteri Nusron ke Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta dan Pesantren Darut Tauhid Purworejo merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan.
BACA JUGA:Legalitas Tanah Rumah Ibadah: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mencegah Sengketa
Dalam kesempatan ini, turut hadir sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan, serta perwakilan dari PP Muhammadiyah.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.