Legalitas Tanah Rumah Ibadah: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mencegah Sengketa
Langkah Nyata Pemerintah dalam Mencegah Sengketa dengan Memberi Perhatian Khusus terhadap Legalitas Tanah Rumah Ibadah. Foto: kemenag--
NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM,-Langkah Nyata Pemerintah dalam Mencegah Sengketa dengan Memberi Perhatian Khusus terhadap Legalitas Tanah Rumah Ibadah.
Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya sertifikasi tanah untuk masjid dan musala di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 23.721 bidang tanah tempat ibadah akan disertifikasi secara gratis, sebagai langkah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan serta menghindari potensi sengketa di masa depan.
Sertifikasi tanah rumah ibadah menjadi langkah strategis dalam menjaga kelangsungan fungsi sosial dan keagamaan masjid dan musala.
BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Gelar Baksos
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendes PDTT Berkolaborasi Bangun Masyarakat Desa
Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat mengurangi kemungkinan permasalahan hukum ke depan.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan yang masih belum memiliki dokumen resmi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu pengelola masjid dan musala dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
"Pada tahap awal, kami telah menyerahkan data 23.721 masjid dan musala kepada ATR/BPN, yang mencakup 14.073 masjid serta 9.648 musala. Data ini akan diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut untuk sertifikasi oleh ATR/BPN di daerah," jelas Arsad setelah mengunjungi kantor ATR/BPN Pusat pada Kamis 23 Januari 2024.
BACA JUGA:625.481 Guru di Bawah Kemenag Segera PPG, Berikut Persyaratannya
Arsad juga menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas alokasi khusus dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah masjid dan musala pada tahun 2025.
Pihaknya berkomitmen untuk memenuhi persyaratan data serta mengejar target kuota yang telah ditetapkan berdasarkan informasi masjid dan musala yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pihaknya mendukung Kementerian Agama dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah di Indonesia.