Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus pengancaman bakal disanksi berat hingga terancam PTDH. Foto: edho/sumeks.co ----

Diketahui, oknum bintara tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel. 

Korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

“Disaksikan orang tua dan keluarga kami,” tegas korban, Rabu, 20 Desember 2023.

Memang sejak awal, korban mengaku sudah ingin menyelesaikan masalah laka lantas dengan anaknya pelaku itu, secara baik-baik. 

Hanya saja, yang ada pelaku malah mengancam korban, serta diduga menyuruh dua orang lain menakut-nakuti dan mengejarnya naik motor.

BACA JUGA:Ganti Rugi Tak Sesuai, Warga Karang Agung Ancam Demo

“Walau proses hukum tetap jalan, saya siap saja bila keluarga tersangka itu mengajak untuk berdamai. Asal di rumah saya, dan kedua orang suruhannya itu juga bisa dihadirkan,” cetus korban.

Kedua orang yang dimaksudnya itu, dua orang pengendara motor Scoopy yang sempat mereka rekam. Melempar mobilnya, dan mengejar dari Talang Buruk sampai ke Jalan Soekarno-Hatta. 

“Keluarga kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tersangka dan keluarganya,” ungkapnya.

Sambung korban, pintu maaf masih terbuka dan kalau pihak tersangka mau datang ke rumahnya, korban dan keluarganya akan membuka pintu dan menyambut baik. 

 “Kalau damainya di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masihtrauma, setelah kejadian ini saja saya beberapa hari izin tidak ke kantor," tutupnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan