Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara
Editor: Supri
|
Kamis , 21 Dec 2023 - 21:46
Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,6 miliar, Kamis 21 Desember 2023 dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa. Foto: Fadli/sumeks.co----