Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,6 miliar, Kamis 21 Desember 2023 dihukum dengan pidana lebih berat dari tuntutan jaksa. Foto: Fadli/sumeks.co----

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan