Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran

Dirjen Pais Suyitno mengatakan, Rp230 miliar dana BOS dan PIP santri tahap I ditarget cair sebelum lebaran 2025. Foto kemenag--

Jakarta (Kemenag), koranenimekspres.com --- Rp230 miliar dana BOS dan PIP santri tahap I ditarget cair sebelum lebaran 2025. 

Informasi ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno di Jakarta. 

“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,” ujar Dirjen Pendis Suyitno, 21 Maret 2025.

Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.

BACA JUGA:Kemenag Cairkan Rp828,1 Miliar untuk Tunjangan Guru PAI, Kesejahteraan Meningkat

“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.

Dia memastikan bahwa dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.

“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. 

BACA JUGA:Pejabat Kemenag Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Saat Libur Lebaran: Mencontoh Umar bin Abdul Aziz

Tahap pertama yaitu triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.

Basnang menuturkan, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan