Ratusan Warga Dua Desa Geruduk Polsek Gelumbang, Tuntut Tersangka Penganiayaan Dibebaskan

DATANGI : Ratusan warga dari Desa Putak dan Talang Taling, Kecamatan Gelumbang mendatangi Mapolsek Gelumbang.--

MUARA ENIM - Ratusan warga yang berasal dari Desa Putak dan Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim geruduk Mapolsek Gelumbang, Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Kedatangan massa yang berjumlah kurang lebih 200 orang itu dipimpin oleh Kepala Desa Putak dan Kepala Desa Talang Taling.

Tujuan warga mendatangi Polsek Gelumbang untuk menuntut agar salah satu terduga pelaku berinisal P (46) dibebaskan. 

P diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Aswin, pelaku tindak pidana pencurian hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Koramil 404-01/Gelumbang Siapkan Rest Area bagi Pemudik Berfasilitas Karoke

Dalam aksinya, warga mengancam apabila P tetap dipidanakan maka seluruh massa akan ikut menyerahkan diri.

Menanggapi tuntutan warga tersebut telah dilakukan mediasi untuk mencari titik terang permasalahan di Polsek Gelumbang.

Mediasi itu dihadiri oleh Kapolsek Gelumbang Iptu Seal Teal Zeth Graciano Lahama dan anggota, Kapolsek Sungai Rotan AKP IS Harahap, Kasat Intelkam Polres Muara Enim Iptu Edi TJ dan anggota, Kanit Pidum Polres Muara Enim Ipda Yusuf dan anggota, Koramil 404-01 Gelumbang diwakili Danpos Gelumbang Serma H Ali dan anggota, Kepala Desa Talang Taling, Kepala Desa Putak, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Masyarakat.

Kepala Desa Putak Marlin menyampaikan bahwa, warga meminta agar terduga pelaku P dibebaskan atau dilakukan restorative justice sehingga dapat mengurangi hukumannya.

BACA JUGA:Warga Gelumbang Geger, Temukan Mayat Gosong di Dekat TPU

Aksi pembakaran atau main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian tersebut didasari keresahan masyarakat atas aksi pencurian yang terjadi di Desa Putak dan Talang Taling.

"Seluruh masyarakat telah resah atas aksi tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtiel Zeth Graciano Lahama menjelaskan, bahwa penetapan salah satu terduga pelaku P sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi yang berada di TKP.

"Polsek Gelumbang tidak dapat membebaskan terduga pelaku karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan