Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK

Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.-dok disway---

Atas adanya pertemuan dan hubungan antara mantan Katua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Korupsi telah melanggar kode etik KPK.

Dewas KPK juga mengatakan bahwa Firli tebukti aktif dalam menghubungi Syahrul Uasin Limpo meskipun menurut peraturan kode etik hal tersebut dilarang.

Sedangkan pimpinan KPK yang lain baru mengetahui adanya pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul baru mengetahui setelah ramai di media sosial.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?

Dalam sidang ini juga disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari anak dari Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Firli juga disebutkan dengan sah dan terbukti telah melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan