Tuntut Pemkab Muara Enim Tutup PT RMKE
DEMO : Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) menggelar demo di Kantor Pemkab Muara Enim. Mereka menuntut meminta dan menuntut untuk menutup PT RMKE dan hentikan operasional bus karyawan di wilay--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim. Massa meminta dan menuntut untuk menutup PT RMKE dan hentikan operasional bus karyawan di wilayah pemukiman penduduk. Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Kamis (28/12).
Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani didampingi Sekretaris GRPK, Nasihin mengatakan bahwa alasan aksi ini dilakukan adalah mempertanyakan terkait soal telah beroperasinya kembali PT RMK di Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Muara Enim untuk menjelaskan terkait beroperasinya PT. RMKE dan sanksi apa yang telah dipenuhi. Sehingga PT. RMKE bisa beroperasi kembali, termasuk persoalan lingkungan hidup. Lalu,
Mereka meminta dinas PUPR menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Perda tata ruang Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT. RMKE. Serta yang paling penting adalah meminta Pemkab Muara Enim menutup PT. RMKE, karena diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan. "PT RMKE ini termasuk perusahaan yang bandel dan tidak transfaran dalam hal informasi," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Tutup Anggaran, Banyak Proyek Belum Selesai
BACA JUGA:BAZNAS Bantu Korban Kebakaran Panti Asuhan Darul Yatim
Dikatakan Hermani, bahwa pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMKE beberapa waktu lalu telah membuat geram KLHK RI. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan SK Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelabuhan Batu Bara milik PT RMKE di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Sebab pihak kementerian menemukan banyak sekali pelanggaran lingkungan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) samai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lalu, masalah Persetujuan lingkungan, berupa ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim nomor 15/KPTS/DPMPTSP-4/IL/2020, tentang izin lingkungan mengenai kegiatan operasional pelabuhan khusus Batu Bara beserta fasilitas pendukung lainnya.
“Berbagai kesalahan itu mengharuskan KLHK RI menjatuhkan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT RMKE. Namun saat ini diketahui RMKE telah beroperasi kembali,” tegas Hermani.
"Begitu juga temuan tim bentukan Gubernur Sumsel kala itu H Herman Deru yang mana selain pencemaran lingkungan juga mengenai IUP dan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan PT. RMK Energy Tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2018 tentang RT/RW. Jadi poin apa saja yang telah dipenuhinya sehingga bisa beroperasi kembali, jangan ada dusta diantara kita," bebernya.
BACA JUGA:580 Warga Miskin dapat Subsidi Beli Beras
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Waspada Bencana Banjir dan Longsor
Kemudian, sambung Hermani, selain itu ada permasalahan adanya aktivitas kendaraan operasional karyawan tambang jenis Bus dan LV yang sudah sangat meresahkan terutama di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Karena kendaraan besar itu keluar, masuk dan melintas di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Air Lintang dan Desa Tegal Rejo.