Gubernur Sumsel dan KPTA Palembang Bahas MoU Perlindungan Ibu-Anak Pasca Perceraian

Gubernur Sumsel Herman Deru menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palembang M. Sutomo dan jajarannya di ruang tamu Gubernur, Rabu 7 Mei 2025.--
KORANENIMEKSPRES.COM---Gubernur Sumsel Herman Deru menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palembang M. Sutomo dan jajarannya di ruang tamu Gubernur, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, M. Sutomo menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengoptimalkan bantuan dan kerjasama dengan pemprov Sumsel yang dituangkan dalam MoU perlindungan ibu dan anak pasca perceraian.
"Perlu kerjasama antara PTA dan pemprov Sumsel, pak Gubernur. Sebab setelah perceraian kerap kali yang menjadi korban adalah ibu dan anak. Hak-haknya terabaikan, terlebih hak anak dan pemenuhan kebutuhan sekolah anak", katanya.
Diungkapkan hingga saat ini, yang telah menjalin kerjasama dengan pemda setempat adalah PTA Pangkalan Balai dan PTA Kayu Agung.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Lepas Kloter Pertama Haji: Tekankan Pelayanan Sepenuh Hati
Selain upaya kerjasama perlindungan ibu dan anak, M. Sutomo juga menyampaikan terkait bantuan lahan tanah untuk perkantoran PTA Palembang yang saat ini kurang layak, serta bantuan terkait penomoran pelat mobil (dinas/jabatan).
Menanggapi hal ini, Herman Deru menyambut baik rencana kerjasama antara PTA Palembang dengan pemprov Sumsel dalam hal ini nantinya melalui Dinas PPPA Sumsel.
"Ini sesuatu yang baik sekali. Segera kita tindaklanjuti. Silakan PTA berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumsel. Supaya nantinya mencegah para ayah mangkir dari kewajibannya memberi nafkah kepada anak, pasca perceraian", ujarnya.
Tak hanya itu, HD pun akan segera mengupayakan lahan tanah untuk PTA Palembang dan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumsel terkait penomoran pelat mobil.