Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp165 Juta dari Kasus Korupsi Proyek Siring

BARANG BUKTI : Kejari Muara Enim menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp165 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp165 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian kerugian negara itu dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidana Khusus Krisdiyanto SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 6 Mei 2025. Uang Rp165 juta itu masing-masing diterima dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG sebesar Rp160 juta dan dua pengawas proyek kegiatan Rp5 juta.

"Pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan," jelas Anjasra dalam Siaran Pers kepada awak media, Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Anjasra menerangkan, total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel dalam perkara ini sebesar Rp545.291.539,35. "Seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan tim BPKP Sumsel sebesar Rp545 juta," terangnya.

BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 M, Bupati Apresiasi Kejari Muara Enim

Sebelumnya, Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara dalam proyek siring tersebut sebesar Rp150 juta. "Jadi, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp315 juta," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan