Pengedar Narkoba Ditangkap di Perlintasan Rel Muara Enim, Sita Lebih dari 134 Gram Sabu

BEKUK : Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti diamankan.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di perlintasan rel kereta api yang berlokasi di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan terjadi pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Agel Efriando bin Dailon Insri (21), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, kedapatan membawa barang bukti yang cukup signifikan.

Kapolres Muara Enim.AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Pasar I Muara Enim. 

Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Bedasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di perlintasan rel kereta api sesuai dengan informasi yang kami terima," ujar AKP RTM Situmorang, Jumat 9 Mei 2025.

BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Narkoba-Pergaulan Bebas di Kalangan Pelajar

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15  paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 134,05 gram. 

"Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, satu buah kotak rokok merk RC, dua lembar kertas timah berwarna silver dan gold, satu unit handphone merk Oppo A79 warna Mystery Black, satu buah dompet warna hitam, satu buah kantong kresek warna putih bertuliskan Indomaret, dan satu buah tas selempang warna hijau kuning," terangnya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka Agel Efriando dinyatakan positif menggunakan narkotika. "Hasil pemeriksaan dan juga barang bukti yang berhasil diamankan bahwa status tersangka adalah pengedar," ungkapnya. 

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan