Bobol Kontrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Dibekuk Polisi

DIBEKUK : Team Lebah Polsek Tanjung Agung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Usaha Periansah (24) untuk kabur dari segarapan Team Lebah Polsek Tanjung Agung gagal sudah.

Pasalnya, warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang berprofesi sebagai petani ini terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan rumah kontrakan tetangganya sendiri.

Pelaku diamanakan Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Selain itu turut diamankan juga barang bukti sebilah sanjata tajam (Sajam) milik pelaku yang terjatuh saat akan diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo SH STrK didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan pelaku diamankan Target Operasi (TO) giat ungkap kasus Ops Sikat Musi 2025 Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk

Dimana pelaku telah melakukan aksi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dirumah kontrakan milik Apriansyah (21) di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Pada saat kejadian tersebut, kata dia, korban bersama istri beserta anaknya  pergi ke tempat keluarga.

Ketika kembali lagi ke rumah, korban mendapati papan kayu yang menjadi penyekat atau  pemisah antara rumah kontrakan tersangka dan korban sudah di rusak.

"Pelaku dan korban ini satu tempat kontrakan atau bedeng yang hanya dibatasi papan penyekat. Pelaku berhasil mengambil satu unit hp merk Oppo A18 yang di cas di ruangan tengah dan  satu buah celengan yang berisikan uang tunai Rp2.000.000 yang disimpan dalam lemari," ujar Iptu Michael Leonardo, Jumat 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Patroli Rumah Kosong, Cegah Pencurian Selama Ditinggal Mudik

Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami pelapor jika ditarsir dengan Rupiah lebih kurang sebesar Rp4.000.000 dan melapor ke Polsek Tanjung Agung. Setelah dilakukan penyidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku.

Atas informasi tersebut, dirinya,  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak STrK dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Ketika hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri keluar dari rumahnya dan dilakukan pengejaran. Ditemukan satu bilah senjata tajam yang terjatuh dari badan pelaku saat berlari.

"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan