Langkah Strategis Sumsel Menuju 2029: Gubernur dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Awal RPJMD

Sumatera Selatan resmi menginjakkan kaki pada tahap awal menuju 2029 melalui perumusan arah pembangunan jangka menengah yang strategis dan visioner. Foto: pemprovsumsel--
SUMSEL, KORANENIMEKSPRES.COM - Sumatera Selatan resmi menginjakkan kaki pada tahap awal menuju 2029 melalui perumusan arah pembangunan jangka menengah yang strategis dan visioner.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD), didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang (CU), menghadiri Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel 2025–2029, Jumat 16 Mei 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan merupakan peta jalan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini merupakan bentuk konkret komitmen Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025–2030, yakni Sumsel Maju Terus untuk Semua,” ujarnya dengan penuh semangat.
BACA JUGA:Sumsel Alami Rrevolusi Pembangunan Luar Biasa, Investasi Strategis Membawa Inovasi dan Modernisasi
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, memuat visi, misi, serta sasaran strategis pembangunan daerah.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi rencana tahunan pemerintah, sekaligus tolok ukur akuntabilitas publik lima tahun ke depan,” tambah HD.
Tak lupa, HD menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel atas sinergi dan kontribusi selama proses penyusunan.
“Nota kesepakatan ini menandai eratnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti komitmen membangun Sumsel secara inklusif dan partisipatif,” tegasnya.
BACA JUGA:Sumsel Curi Perhatian, Ternyata Ini Penyebabnya!
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikonsultasikan dan diselaraskan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas agar terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Beberapa tahapan penting akan dilalui, termasuk Musrenbang RPJMD dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD.
Ketua DPRD Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M, mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara maraton dan intensif, melibatkan pimpinan DPRD, Bapemperda, ketua komisi, serta tim penyusun RPJMD dari pihak eksekutif.
“Pembahasan dilakukan tepat waktu, sesuai amanat Inmendagri, yakni maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima DPRD,” jelasnya.