Jangan Cuma Pegang AJB! Ini Alasan Balik Nama Sertifikat Tanah Harus Segera Dilakukan

Segera urus sertifikat rumah anda jika status masih AJB. Foto:ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Setelah menyelesaikan transaksi jual beli tanah atau rumah, banyak pembeli yang lupa atau menunda proses balik nama sertifikat. 

Padahal, proses ini sangat penting untuk memastikan hak kepemilikan yang sah dan diakui oleh hukum.

Balik nama merupakan proses administrasi untuk mengganti nama pemilik yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dari penjual ke pembeli. 

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. 

BACA JUGA:Generasi Emas Catur Menuju Porprov XVI Disiapkan dari Muara Enim: Seleksi Ketat Digelar di SCBA Tanjung Enim

BACA JUGA:Inilah Gambaran Wajah Sumsel 5-10 Tahun ke Depan: Modern dan Pusat Ekonomi serta Energi Hijau Baru

Apabila balik nama tidak dilakukan, secara hukum properti tersebut masih dianggap milik penjual, meskipun pembeli telah memegang Akta Jual Beli (AJB).

Meskipun AJB sah secara hukum sebagai bukti transaksi, kekuatannya tidak sekuat SHM yang telah dibaliknamakan. 

Situasi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa atau klaim dari pihak lain yang merasa berhak atas tanah tersebut.

Kapan Balik Nama Perlu Dilakukan?

BACA JUGA:Digitalisasi Itu Keharusan Bukan Pilihan!

BACA JUGA:Dengan Fokus Utama Infrastruktur Jalan Tol Sukses Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Nasional

Beberapa kondisi berikut merupakan waktu yang tepat untuk segera mengurus balik nama sertifikat:

1.Selesai Membeli Rumah Bekas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan