MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Dapat Diterima

Hoirozi SH MH--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) dipastikan akan segera dilantik.

Kepastian pelantikan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  menolak eksepsi pemohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, pada sidang 26 Mei 2025. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Karena tidak terpenuhinya dalil yang disampaikan penguggat. 

BACA JUGA:Bukan Pagaralam, Tapi OKU Selatan dan Empat Lawang Jadi Raja Kopi Sumsel yang Siap Go Global!

Salah satunya Ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dipenuhi oleh penguggat. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU.

MK mengatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara pemohon dengan pihak terkait yang menjadi pemenang, dimana selisih suara mencapai 28.618 suara atau (21,57) atau lebih dari 1990 suara.

Kuasa Hukum pihak terkait Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I), Hoirozi SH MH, mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengkonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:RSUD Dr H Mohamad Rabain Terima Kunjungan Studi Banding dan Bimtek dari RSUD Empat Lawang Terkait INA-CBG's

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang," ujar Hoirozi.

Lebih lanjut, Hoirozi menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan proses hukum yang adil, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

Sebab, kata dia, putusan pemohon tidak dapat diterima tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Setelah putusan pemohon tidak dapat diterima oleh MK, selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) akan segera dilantik," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan