Waspada! Ini Aturan dan Larangan Berkendara di Tol yang Harus Anda Ketahui

Waspada! Ini Aturan dan Larangan Berkendara di Tol yang Harus Anda Ketahui.--

KORANENIMEKSPRES.COM----Berkendara di jalan tol memerlukan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan berkendara di jalan tol, mulai dari batas kecepatan hingga larangan yang harus dihindari.

Batas Kecepatan di Jalan Tol

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol ditetapkan sebagai berikut:

Kecepatan Minimum: 60 km/jam

Kecepatan Maksimum:

BACA JUGA:4 Lagi Proyek Tol Prioritas Sumsel: Maka Ekonomi, Investasi, Logistik dan Pariwisata Bertumbuh Pesat

80 km/jam untuk jalan tol dalam kota

100 km/jam untuk jalan tol luar kota

Penting untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang, karena batas kecepatan dapat berbeda tergantung pada kondisi jalan dan cuaca. 

 Larangan Berkendara di Jalan Tol

Untuk menjaga keselamatan dan ketertiban, pengemudi dilarang melakukan hal-hal berikut di jalan tol:

1. Berhenti di Bahu Jalan: Kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Jenis-Jenis Rest Area Tol: Panduan Memilih Tempat Istirahat Aman, Nyaman, dan Lengkap di Perjalanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan