Waspada! Ini Aturan dan Larangan Berkendara di Tol yang Harus Anda Ketahui

Waspada! Ini Aturan dan Larangan Berkendara di Tol yang Harus Anda Ketahui.--
KORANENIMEKSPRES.COM----Berkendara di jalan tol memerlukan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan berkendara di jalan tol, mulai dari batas kecepatan hingga larangan yang harus dihindari.
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol ditetapkan sebagai berikut:
Kecepatan Minimum: 60 km/jam
Kecepatan Maksimum:
BACA JUGA:4 Lagi Proyek Tol Prioritas Sumsel: Maka Ekonomi, Investasi, Logistik dan Pariwisata Bertumbuh Pesat
80 km/jam untuk jalan tol dalam kota
100 km/jam untuk jalan tol luar kota
Penting untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang, karena batas kecepatan dapat berbeda tergantung pada kondisi jalan dan cuaca.
Larangan Berkendara di Jalan Tol
Untuk menjaga keselamatan dan ketertiban, pengemudi dilarang melakukan hal-hal berikut di jalan tol:
1. Berhenti di Bahu Jalan: Kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Jenis-Jenis Rest Area Tol: Panduan Memilih Tempat Istirahat Aman, Nyaman, dan Lengkap di Perjalanan