Warga Diimbau Tak Pakai Kantong Plastik Berwarna untuk Bungkus Daging Kurban

Kepala Dinas TPHP Muara Enim H Ulil Amri.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura d Peternakan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek berwarna untuk membungkus daging kurban.

Pasalnya, kantong plastik berwarna, baik itu hitam, merah, biru dan sebagainya, mengandung zat-zat kimia berbahaya yang dapat terkontaminasi ke daging kurban.

"Sebaiknya menggunakan kantong plastik yang bening atau transparan," ujar Kepala Dinas TPHP Muara Enim H Ulil Amri, Kamis 5 Juni 2025.

Lebih lanjut, Ulil menjelaskan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan edukasi hingga melakukan pemeriksaan hewan kurban untuk menghadapi Iduladha 1446 H ini.

BACA JUGA:Tips Memilih Hewan Kurban yang Tepat dari Dosen UGM: Cek Gigi Poel hingga Waspadai Penyakit

"Kita sudah sosialisasi terhadap petugas pemotongan hewan kurban dari masjid-masjid yang ada di kecamatan-kecamatan tentang pemotongan hewan kurban yang baik dan benar," jelasnya.

Selain itu, sambung Ulil, Bupati Muara Enim juga sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Camat, Kades, Lurah dan Masyarakat terkait imbauan untuk melakukan pemotongan hewan kurban secara baik, sehat dan benar, serta pengelolaan daging yang aman dikonsumsi masyarakat.

"Daging kurban harus dalam keadaan bersih, tapi tidak disiram atau dicuci dengan air saat penyembelihannya, takutnya terkontaminasi bakteri," imbuhnya.

Untuk memantau peredaran penjualan hewan kurban di masyarakat, Dinas TPHP Muara Enim juga sudah mengirimkan petugas kesehatan, dalam hal ini dokter hewan dan medik veteriner untuk meninjau lokasi-lokasi penjualan hewan ternak.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha 1446 H, SLR Bagikan Sapi Kurban

"Itu sudah kami laksanakan dan kondisi kesehatan sudah diperiksa semua, mudah-mudahan tidak ada kendala di masyarakat terhadap penjualan hewan yang tidak bagus dan tidak sehat," beber Ulil.

Ulil pun memastikan dari hasil pemeriksaan di tempat penjualan selama H-7 sebelum Iduladha, tidak ditemukan hewan-hewan yang sakit atau tidak memenuhi syarat untuk dikurban.

"Karena hewan yang memenuhi syarat untuk kurban itu kalau sapi dan kerbau minimal umurnya 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan