KUA Bukan Cuma Urusan Nikah!

Asumsi di masyarakat selama ini bahwa eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan hanya untuk urusan nikah. Foto: kemenag--
Kemenag, koranenimekspres.com --- Asumsi di masyarakat selama ini bahwa eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan hanya untuk urusan nikah.
Padahal, keberadaan KUA bukan cuma urusan nikah saja.
KUA saat ini telah menjelama menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih modern dan bervariasi.
Demikian ditegaskan Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah di Tangerang Selatan, 13 Juni 2025.
BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Ajak ASN Jadikan Pancasila Kompas Moral dalam Pelayanan Publik
“KUA sudah bertransformasi menjadi outlet layanan keagamaan yang menyediakan beragam layanan. Masyarakat harus tahu bahwa KUA sudah jauh lebih baik. Oleh karena itu, penyuluh harus mengampanyekan berbagai layanan nonpencatatan nikah yang justru lebih luas variannya,” ujar Abu Rokhmad.
Ia mengingatkan bahwa sumber daya manusia (SDM) KUA harus bekerja keras demi memberi pelayanan dengan mutu terbaik.
“Kegiatan seperti menyusun standar pelayanan, SOP, dan peta proses bisnis layanan keagamaan di KUA memang melelahkan dan tidak populis karena tergolong kerja back office. Tapi ingat, inilah wujud keseriusan kita untuk memastikan layanan KUA benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Abu menekankan pentingnya sinergi lintas direktorat di lingkungan Ditjen Bimas Islam, serta kolaborasi antarunit eselon I Kemenag.
BACA JUGA:44 Peserta Ikuti SKTT PPPK Kemenag Muara Enim Tahap II
“Fungsi KUA harus menjadikan KUA sebagai outlet multi layanan. Maka seluruh fungsi Bimas Islam harus berkolaborasi, seluruh program lintas direktorat harus bersinergi, dan seluruh SDM lintas direktorat harus diberdayakan,” tuturnya.
Transformasi layanan KUA diarahkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keagamaan yang lebih luas.
Kini, KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga penyuluhan keagamaan, konsultasi keluarga, bimbingan ibadah, penunjuk arah kiblat, hingga pemberdayaan umat.
“Layanan keagamaan yang berdampak harus diupayakan dan diperjuangkan, tidak bisa hanya diharapkan,” tambahnya.