Hari Bank Indonesia

Penulis Zainul Marzadi,SH.MH Dosen Univesitas Serasan--
Bank konvensional ialah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).
Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah.
BACA JUGA:Tol Kapal Betung Ubah Sumsel Jadi Raksasa Ekonomi Baru Menuju Pintu Gerbang Investasi Global
Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
Bank yang fokus pada pemberian kredit skala kecil dan menengah serta layanan simpanan masyarakat. BPR juga bisa beroperasi dengan prinsip syariah (BPRS) ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kredit kepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksi luar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.
2, Berdasarkan Kepemilikan:
Bank Milik Pemerintah:
Sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Contohnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
BACA JUGA:Pertamina LCLP 2025: Mendorong Kepemimpinan Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan
Bank Milik Swasta Nasional:
Sahamnya dimiliki oleh pihak swasta Indonesia. Contohnya adalah BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga.
Bank Milik Asing:
Sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalah Bank of America, Citibank, dan HSBC.