Hari Bank Indonesia

Penulis Zainul Marzadi,SH.MH Dosen Univesitas Serasan--
Bank Campuran:
Sahamnya dimiliki oleh pihak dalam dan luar negeri. Contohnya adalah Bank Woori Saudara dan Bank OCBC NISP.
Bank Milik Koperasi:
Sahamnya dimiliki oleh koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
BACA JUGA:Jika jadi Dibangun,Ini 5 Manfaat Jembatan Bahtera Sriwijaya: Mega Proyek Penghubung Sumsel & Babel
3, Berdasarkan Kegiatan Operasional:
Bank Konvensional:
Beroperasi dengan prinsip perbankan umum, mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bank Syariah:
Beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa.
Dengan memahami berbagai jenis bank ini, masyarakat dapat memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Dengan Hari Bank Indonesia kita dapat mengetahui dan memahami kaedah Hukum yang kita inginkan untuk memilih bank yang dingikan.