Bupati Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati Muara Enim H Edison--
Para pelaku usaha pasar modern, pedagang tradisional, toko serta pemilik hotel, restoran, rumah makan dan catering diminta melakukan pemilahan sampah serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan di wilayah usahanya.
BACA JUGA:Bupati Edison Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Retribusi TKA
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.