Tindakan Tegas Gubernur Sumsel: Instruksi Baru Usai Runtuhnya Jembatan Akibat Truk ODOL

Jembatan Runtuh Akibat Truk ODOL, Gubernur Sumsel Siapkan Sanksi Baru--

KORANENIMEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merespons cepat peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat yang diduga akibat aktivitas truk ODOL (Over Dimension Over Loading). Gubernur H. Herman Deru langsung menggelar rapat terbatas bersama para kepala daerah untuk merumuskan langkah tegas.

Dalam pertemuan di Griya Agung Palembang, Senin malam (7/7/2025), Gubernur Deru menyatakan sedang menyusun Instruksi Gubernur baru yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota terdampak angkutan batubara.

“Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi momentum bagi kita untuk segera bertindak,” tegas Deru di hadapan Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan para kepala daerah dari wilayah penghasil serta jalur lintasan batubara.

Sebelumnya, Sumsel telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang penggunaan jalan umum oleh truk angkutan batubara. Namun, lemahnya penegakan aturan di lapangan membuat pelanggaran masih terus terjadi.

“Pergub itu sudah cukup dikenal, tapi pelaksanaannya perlu diperkuat melalui sinergi antarinstansi,” ujar Deru.

Sebagai langkah awal, Pemprov melarang truk batubara melintasi Jembatan Muara Lawai. Beberapa kepala daerah bahkan mendesak agar larangan serupa diberlakukan di seluruh wilayah Sumsel.

“Kami sedang mempersiapkan instruksi yang lebih menyeluruh, tentunya dengan dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Gubernur Deru juga menekankan pentingnya pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang. “Tidak ada kompromi. Perusahaan tambang harus berhenti menggunakan jalan umum,” kata Deru dengan nada serius.

Ia turut mengungkapkan hasil investigasi Balai Jalan yang menunjukkan bahwa ambruknya jembatan disebabkan oleh empat truk ODOL yang membawa beban total 200 ton—jauh melebihi kapasitas maksimal jembatan sebesar 131 ton.

“Ini bukan kelalaian biasa, tapi pelanggaran berat,” ujarnya.

Balai Jalan juga merekomendasikan agar perusahaan yang terlibat bertanggung jawab atas kerusakan dan turut membiayai pembangunan ulang jembatan.

“Saya mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang abai terhadap aturan,” pungkas Gubernur Deru. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan