Tidak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo dipolisikan

LAPOR : Tampak pelapor didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum kepala desa Berugo Darlis ke Polres Muara Enim.--

Dalam laporan di SPKT, korban merasa ditipu dan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

"Kita tunggu surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini," pungkasnya.(ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan