Kado Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN Kemenag, Tunjangan Profesi Naik Rp500 Ribu

Angin segar berembus bagi ratusan ribu guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. foto:ist--
NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM - Angin segar berembus bagi ratusan ribu guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama.
Pemerintah secara resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp500 ribu per bulan, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik yang telah mengabdikan diri tanpa status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan bangsa.
BACA JUGA:Kopi Sumsel Makin Menasional Seiring Sukses Tembus Pasar Ekspor: Dominan dari 3 Daerah
BACA JUGA:Langsung Gas Palembang-Jambi Bakal Tembus 2 Jam: No Macet No Ribet!
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Secara nasional, kebijakan ini menyasar sebanyak 227.147 guru bukan ASN, yang terbagi dalam beberapa binaan, antara lain:
• 196.119 guru di bawah Direktorat GTK Madrasah
• 17.240 guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
BACA JUGA:4 Jalan Tol Baru Akan Membalikkan Arah Ekonomi Sumsel Bersama 3 Provinsi Tetangga
• 12.432 guru Kristen
• 856 guru Katolik