Bakal ada Minimal 2 Tersangka di Kasus PMI Muara Enim, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Kerugian Negara

Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH saat press release bersama media tentang capaian kinerja selama 2024 dan 2025 sekaligus peringatan hari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 Tahun 2025 di kantor Kejari Muara Enim, Selasa 22 Juli 2025 pagi.--
KORANENIMEKSPRES.COM----Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kejari) Muara Enim tak berapa lagi akan mengumumkan para tersangka dikasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
"Kejari Muara Enim sudah mengantongi tersangka untuk kasus dugaan korupsi di PMI Muara Enim. Minimal dua orang tersangka, sembaring melihat bukti-bukti yang ada. Kalau semua bukti cukup, bukan cuma orang tersangka, bisa lebih dari itu," terang Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH didampingi para kasi saat konprensi pres sekaligus peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 Tahun 2025 di kantor Kejari Muara Enim, Selasa 22 Juli 2025 pagi.
"Para tersangka tersebut belum diumumkan, karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari BPKP Sumsel. Kalau audit sudah keluar pasti segera diumumkan," tegas Rudi Iskandar.
Tapi, sambung Rudi Iskandar yang akan segera pindah menjadi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo ini, untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi di PMI Muara Enim ia akan menitipkan kepada Kajari yang baru dan Kasi Pidsus untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin.
BACA JUGA:HBA ke-65: Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja
Pada kesempatan itu, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar juga menyampaikan capaian kinerja dimulai dari seksi pidana khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2024.
"Kita menangani perkara dugaan tipikor pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021 itu sudah putus serta pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 masih proses persidangan," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, sebanyak 3 perkara tindak pidana korupsi untuk tahun 2025 saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejari Muara Enim.
"Pertama, dugaan tipikor terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 masih proses berkas tahap 1," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dispora dan KONI
Kemudian, sambung Rudi, dugaan tipikor pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 dengan tersangka Bendahara Desa yang ditetapkan Februari 2025 masih dalam proses menunggu putusan pengadilan.
Kemudian dijelaskan Rudi, Kejari Muara Enim juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim Tahun 2023.
"Sekarang kita dalam proses menguatkan dua alat bukti. Kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Muara Enim karena ada yang dimintai keterangan tapi tidak kooperatif. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen, surat elektronik, komputer dan lain-lain," tutur Rudi Iskandar.
Selain seksi pidana khusus, Rudi juga mengungkapkan capaian seksi pidana umum serta perdata dan tata usaha negara (datun) di tahun 2025.