HBA ke-65: Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja

HBA : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyampaikan rilis capaian kinerja selama 1 tahun.--
KORANENIMEKSPRES.COM- Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyampaikan rilis capaian kinerja selama 1 tahun.
Press release disampaikan langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar didampingi para Kasi, Kasubbag dan jajaran pegawai, di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 22 Juli 2025.
Momen tersebut juga sekaligus pamitan Rudi Iskandar yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo.
Kajari Muara Enim menyampaikan capaian kinerja dimulai dari seksi pidana khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2024.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dispora dan KONI
BACA JUGA:Kejari Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice
"Kita menangani perkara dugaan tipikor pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021 itu sudah putus serta pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 masih proses persidangan," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, sebanyak 3 perkara tindak pidana korupsi untuk tahun 2025 saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejari Muara Enim.
"Pertama, dugaan tipikor terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 masih proses berkas tahap 1," jelasnya.
Kemudian, sambung Rudi, dugaan tipikor pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2018-2023 dengan tersangka Bendahara Desa yang ditetapkan Februari 2025 masih dalam proses menunggu putusan pengadilan.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Apresiasi Kejari Muara Enim Serahkan Ribuan KIA
Lebih lanjut, Rudi menerangkan bahwa, Kejari Muara Enim juga sedang menangani perkara dugaan tipikor terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
"Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk perkara PMI. Begitu hasil audit keluar, langsung kita umumkan tersangkanya," terangnya.
Dijelaskan Rudi, Kejari Muara Enim juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim Tahun 2023.