Hakim Tolak Gugatan Pasutri Atas Lahan PTBA-BSP

Dr Firmansyah SH MH--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menolak gugatan pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. atas lahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Qurniawan, menolak gugatan provisi Para Penggugat dan menerima eksepsi Tergugat I (PTBA) dan Turut Tergugat XVI (Kantor Pertanahan Muara Enim).
Majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nief ontvankelijke verklaard) serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.128.200,00.
PT BSP sebagai Tergugat II melalui Kuasa Hukum Dr. Firmansyah, Adit Eka Prastya, S.H., M.H. dan Ardianto, S.H. mengatakan, pihaknya baru menerima putusan melalui persidangan E-Court pada Senin 21 Juli 2025.
BACA JUGA:PTBA Cetak Tenaga Mekanik Andal, Siap Dukung Target Produksi
"Kami belum membaca salinan putusan lengkap, jadi belum bisa berkomentar tentang pertimbangan hukumnya," ujar Firmansyah saat dihubungi Selasa 22 Juli 2025.
Namun demikian, pihaknya sebagai Kuasa Hukum Tergugat II menilai putusan hakim dalam perkara ini sudah sesuai fakta dan rasa keadilan.
Awal mula gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. atas dugaan penyerobotan lahan seluas 66,72 hektare oleh PTBA dan PT BSP yang telah berlarut-larut selama 3 tahun tanpa adanya penyelesaian.
Rangkaian persidangan selama kurang lebih 8 bulan bergulir mulai dari menghadirkan para pihak, mediasi, pembuktian surat-surat, keterangan saksi dan pemeriksaan setempat.
BACA JUGA:BASIC Resmi Diluncurkan, PTBA Ajak Masyarakat Ring 1 Ciptakan Inovasi Sosial Berdampak Nyata
Majelis hakim akhirnya bermusyawarah hingga menetapkan putusan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.